banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Simpan Senjata Api Rakitan dan Amunisi Tanpa Izin, Polsek Mesuji Raya Amankan Seorang Petani

banner"400x100"title"400x100"

Kapolres OKI mengapresiasi jajaran Polsek Mesuji Raya atas respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau menggunakan senjata api maupun senjata tajam tanpa izin resmi karena hal tersebut dapat berakibat fatal secara hukum.

” Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat OKI agar tidak sekali pun menyimpan, membuat, atau membawa senjata api dan amunisi tanpa izin. Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, tindakan ini melanggar hukum dengan ancaman pidana berat,” tegas Kapolres OKI.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang larangan memiliki dan membawa senjata api atau senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 12 tahun.

Baca Juga :  Kasus Narkoba Rp 2,1 Triliun, Ini Deretan Tersangka yang Terlibat