banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
HUKUM  

Pemkab Muba Tindaklanjuti Arahan Korsubgah KPK, Telusuri Dugaan Penguasaan Aset Daerah Seluas 10 Hektar di Sekayu

banner"400x100"title"400x100"

 

Muba, Sumsel9.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menunjukkan keseriusannya dalam menata dan menyelamatkan aset daerah. Tindak lanjut dari rapat lintas sektor beberapa hari lalu yang juga merupakan bagian dari arahan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsubgah) KPK, Pemkab Muba menurunkan tim gabungan untuk menelusuri dugaan penguasaan aset daerah seluas 10 hektar di kawasan Jalan Kolonel Nazom Nurhawi, Kecamatan Sekayu.(Pada selasa, 07/10/2025)

Lahan yang kini berdiri Perumahan Pancaroba itu tengah menjadi sorotan publik karena diduga merupakan aset milik Pemkab yang beralih fungsi tanpa prosedur resmi. Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemkab Muba dalam menjaga aset milik daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

Tim gabungan terdiri dari unsur Satpol PP yang dipimpin Kasat Pol PP Erdian Syahri, S.Sos., M.Si, bersama perwakilan dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Inspektorat Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Camat Sekayu. Mereka melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan keabsahan lahan yang kini telah berdiri bangunan perumahan tersebut.

Menurut keterangan salah satu sumber internal, lahan seluas 10 hektar itu tercatat sebagai aset resmi milik Pemkab Muba.
“Tanah itu terdaftar sebagai aset pemerintah. Namun, di atasnya kini telah berdiri perumahan. Kemungkinan besar ada kelalaian dalam pengawasan aset,” ujarnya.

Baca Juga :  Kebakaran Sumur Ilegal Berulang, Penegakan Hukum di Polsek Keluang Terkesan Mandek