Sementara salah satu warga penghuni, Ahmad Rizal, mengaku membeli tanah kaplingan secara sah dari seseorang bernama Iwan Bawang.
“Kami beli tanah kaplingan dan membangun rumah sendiri. Surat pembelian ada, dan pembayaran sudah lunas,” terangnya.
Menanggapi situasi tersebut, Kasat Pol PP Erdian Syahri menegaskan bahwa hasil penelusuran di lapangan akan segera dilaporkan kepada Bupati Musi Banyuasin untuk ditindaklanjuti.
“Kita akan rapatkan bersama seluruh instansi terkait untuk validasi dan penyelarasan dokumen kepemilikan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara warga dan pemerintah,” jelasnya.
Secara hukum, aset daerah memiliki perlindungan kuat. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), aset pemerintah tidak boleh dialihkan atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin dan persetujuan kepala daerah.
Apabila ditemukan adanya penguasaan tanpa dasar hukum, maka dapat dikategorikan sebagai penguasaan ilegal terhadap aset negara dan berpotensi dijerat Pasal 385 KUHP atau bahkan UU Tipikor apabila ada unsur penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Muba untuk menertibkan seluruh aset daerah, termasuk tanah-tanah eks dinas, fasilitas publik, dan lahan potensial yang belum dioptimalkan. Pemerintah daerah juga diharapkan segera melakukan inventarisasi digital aset, bekerja sama dengan BPKAD dan BPN, agar data kepemilikan aset dapat tersinkronisasi secara akurat dan transparan.