banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
HUKUM  

Pemkab Muba Tindaklanjuti Arahan Korsubgah KPK, Telusuri Dugaan Penguasaan Aset Daerah Seluas 10 Hektar di Sekayu

banner"400x100"title"400x100"

Selain itu, pelibatan masyarakat, media, dan lembaga pengawas independen sangat penting untuk memastikan proses pengelolaan aset daerah berjalan terbuka dan akuntabel.

Langkah cepat Pemkab Muba ini menjadi bukti tindak lanjut nyata atas komitmen pemerintah daerah dalam pemberantasan penyalahgunaan aset, sebagaimana instruksi Korsubgah KPK.

Harapannya, langkah ini tidak berhenti di satu kasus saja, melainkan berlanjut pada penataan dan penegakan hukum terhadap seluruh aset daerah lainnya yang berpotensi diklaim atau dikuasai pihak swasta maupun individu.
“Aset daerah adalah milik rakyat. Menjaga aset pemerintah berarti menjaga masa depan pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin,” tutup Kasat Pol PP Erdian Syahri, S.Sos., M.Si.

Dengan pengawasan yang kuat, profesional, dan transparan, Muba diharapkan dapat memperkuat fondasi fiskal dan meneguhkan langkah menuju visi “Muba Maju Lebih Cepat” dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.(Mahfud/TIM)

Baca Juga :  Kejari OKU Tahan Dua Pejabat Terkait Korupsi TA 2022