Sebelumnya Kepala DPKAD OKI, Farlidena Burniat mengatakan untuk menambal potensi kekurangan dana, Bupati Muchendi telah memanggil kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kita juga koordinasi dengan Bappeda untuk menghitung kebutuhan belanja masing-masing OPD. Jadi kita punya kalkulasi pembiayaan APBD dari PAD, mengingat transfer pusat dipastikan terpangkas,” ujarnya.
Abur menjelaskan pada 23 September 2025 telah terbit alokasi TKD tahun anggaran 2026 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk masing-masing daerah kabupaten/kota di indonesia.
Alokasi dana transfer untuk OKI tahun anggaran 2026 sebesar Rp 1,908 Triliun turun sebesar 241 miliar dari tahun 2025 sebesar 2,150 Triliun.
“Jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2025 yang sebesar Rp 2,150 miliar, maka ada pengurangan dana transfer oleh pemerintah pusat sebesar Rp 241 miliar pada tahun 2026,” jelas Abur.
Abur menegaskan arah kebijakan daerah tetap mengacu pada Permendagri 86/2017, yang mengatur bahwa janji kepala daerah menjadi prioritas utama dalam penyusunan program pembangunan.