Dimana razia Isidentil bersama Polri itu sesuai dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imipas pada Blok Kamar Hunian Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.
Selain itu, juga atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan, dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Adapun barang-barang yang dirazia yakni berupa Handphone, Narkoba, Senjata Tajam, Penutup Kamar/Tirai, serta Alat Masak Listrik.
Sedangkan untuk hasil razia itu sendiri, lanjut Aryo, ditemukan beberapa barang terlarang berupa, empat buah handphone, enam buah kabel charger, enam buah kepala chargerā , tiga buah headset, tiga buah sendok Stenlis, satu buah Pemanas Air, empat buah Potongan Kabel Listrik, dua set kartu remi, tiga buah botol kaca, satu buah Sajam Rakitan, dan satu buah Paku.