“Sudah seminggu ibu MW (59), tetapi keluarganya tidak bisa berbuat banyak. Anaknya hanya satu, dan juga disabilitas. Jadi, sebagai insan sosial sekaligus atas dasar rasa kemanusiaan, saya membantu agar pengobatan dilakukan melalui jemput bola PSC,” ujar Megat Alang di lokasi.
Ia menambahkan, dari pantauannya keluarga tersebut memerlukan perhatian khusus dari lingkungan sekitar dan pemerintah.
“Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2, pemerintah wajib hadir dalam upaya memberikan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Diharapkan ada perhatian khusus terhadap keluarga ini,” tambahnya.