banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Polsek Rambutan Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curas IRT

banner"400x100"title"400x100"

 

Banyuasin, Sumsel.com – Polsek Rambutan Polres Banyuasin Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Dimana dijelaskan Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, M.I.K melalui Kapolsek Rambutan, IPTU Harmoko, S.H,M.H, menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Apriani Binti Alamsyah, warga desa Siju Kec. Rambutan Kab. Banyuasin.

Terjadi pada Senin 13 Oktober 2025, sekira Jam 15.30 Wib, di Jl.Raya Pangkal Desa Siju Kec.Rambutan Kab.Banyuasin.

Dimana barang- barang milik korban saat itu diambil dengan cara paksa oleh pelaku bernama Anton Alias Kulub Bin Dwi bersama rekannya Riski yang masih buron (DPO).

Dijelaskan Iptu Harmoko, kala itu korban dalam perjalanan pulang menjemput anaknya sekolah menggunakan sepeda motor honda beat street warna hitam No.Pol BG-6980-JBL.

Lalu saat melintas di TKP tepatnya di jalan raya pangkal desa Siju Kec. Rambutan Kab.Banyuasin kondisi jalan berlubang sehingga korban melaju perlahan.

Namun secara tiba-tiba keluar pelaku Anton dari semak-semak sebelah kiri dan langsung berjalan mengarah ke depan motor korban sembari mengacungkan potongan kayu menghentikan lajunya kendaraan korban.

Baca Juga :  How To Wear Brown In 15 Easy And Stylish Ways