“Berhenti-berhenti ucap pelaku”, ujar Iptu Harmoko menirukan ucapan pelaku saat menyetop kendaraan korban.
Korban kala itu berhasil menghindar dan berupaya menyelamatkan diri namun pelaku mengejar korban dan berhasil memegang setir motor korban hingga motor korban jatuh dan terbalik bersama anak yang diboncengnya.
Disaat berbarengan rekan pelaku bernama Riski juga keluar dari semak-semak untuk membantu pelaku merampas barang milik korban berupa kendaraan motor korban berikut satu unit HP merk VIVO Y36 dengan total kerugian sebesar Rp. 31 juta 400 ribu rupiah.
Usai melancarkan aksinya itu kedua pelaku kemudian berboncengan melarikan diri ke arah Desa Jermun Kec. Pampangan Kab.OKI.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada kaki kanan, anak perempuan korban mengalami luka lecet pada kaki kanan disebabkan terbalik atau terjatuh dari sepeda motor.
Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek setempat guna ditindaklanjuti.
Atas dasar laporan tersebut diakui Iptu Harmoko, dirinya langsung memerintahkan Kanit reskrim, IPDA Wijoko Triyono, S.H guna melakukan penyelidikan.
Alhasil pada pada Hari Sabtu 25 Oktober 2025 sekira jam 22.00 Wib diketahui keberadaan pelaku Anton di rumahnya desa Secondong Kec.Pampangan Kab.OKI sehingga Kapolsek IPTU HARMOKO,S.H.,M.H memerintahkan kanit reskrim IPDA WIJOKO TRIYONO,S.H beserta tim Black Panther Polsek Rambutan melakukan penyelidikan ke desa secondong kec.pampangan kab.OKI.














