Akan tetapi pelaku tidak diketahui posisi pasti keberadaannya sehingga Kanit Reskrim beserta tim black panther menunda.
Kemudian pada hari Minggu, 26 Oktober 2025 sekira jam 11.00 Wib diperoleh informasi keberadaan pelaku Anton ini berada di Desa Kebun Sahang Kec.Rambutan Kab.Banyuasin.
Seketika itu juga Kanit Reskrim dan Tim black Panther melakukan penangkapan terhadap pelaku Anton.
Hasil introgasi ke pelaku diakuinya jika dirinya melakukan aksi bersama rekannya Riski yang kini dalam pengejaran polisi.
Sementara untuk BB baik motor maupun handphone hasil curiannya sudah dijual rekannya Riski senilai Rp. 5.500.000,-yang dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku pun diminta untuk membantu polisi mencari keberadaan rekannya yang masih buron berikut barang bukti tetapi pelaku melawan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas menembak kaki kiri pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu lembar STNK sepeda motor Honda beat street No.Pol BG-6980-JBL atas nama korban, satu Kotak HP merk VIVO Y36 dan satu lembar Jaket warna Kuning.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun. (forjubes)














