Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama–sama yang mengakibatkan kematian. (budi)
Beranda
HUKUM & KRIMINAL
Cepat dan Sigap, Polsek Air Sugihan Ungkap Kasus Penganiayaan dalam Hitungan Jam
Cepat dan Sigap, Polsek Air Sugihan Ungkap Kasus Penganiayaan dalam Hitungan Jam
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Kapolres OKI memberikan apresiasi atas kesigapan Satreskrim Polres OKI dalam mengungkap kasus tersebut. “Kami bergerak…

Langkah cepat dan tegas dari pihak berwenang diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat serta menjamin hak…

Akan tetapi pelaku tidak diketahui posisi pasti keberadaannya sehingga Kanit Reskrim beserta tim black panther…

“Untuk hasil lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan rampung. Saat kami amankan, kondisi…










