Bekasi, Sumsel9.com — Belum lama ini Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar sindikat penyelewengan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dua orang tersangka, masing-masing WS selaku pemilik usaha dan H sebagai karyawan, ditangkap bersama barang bukti senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Setu melakukan penyelidikan di Jalan Raya Setu–Cisaat, Desa Cigarageman. Dari lokasi, polisi menyita satu unit mobil, puluhan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat suntik pemindah gas, serta ratusan segel tabung elpiji.














