banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Elpiji Gas 3 kg Menjadi 12kg Di Bekasi

banner"400x100"title"400x100"

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Mustofa menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi.

“Kami minta masyarakat melapor jika mengetahui praktik serupa. Penyelewengan ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat kecil,” katanya.(Rani M)

Baca Juga :  Kasus Narkoba Rp 2,1 Triliun, Ini Deretan Tersangka yang Terlibat