Dalam pertemuan tersebut, dikutip dari media online krandegan.id, AKSI menyampaikan sejumlah isu penting yang tengah menjadi perhatian pemerintah desa di seluruh Indonesia.
Beberapa pokok bahasan yang diangkat meliputi Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Terkait program Koperasi Desa Merah Putih, AKSI menyampaikan harapan agar pembiayaan untuk modal koperasi tidak bersumber dari Dana Desa yang selama sepuluh tahun terakhir telah menjadi pilar utama pembangunan desa.
“Kami berharap program KDMP ini tidak menggerus Dana Desa, tetapi menggunakan sumber pendanaan lain. Namun, jika memang harus menggunakan Dana Desa, kami mohon agar pagu anggarannya ditingkatkan sehingga desa tetap bisa membangun dan melaksanakan program yang telah direncanakan dalam RPJMDesa,” ujar Irawadi.
Lebih lanjut, AKSI menekankan pentingnya menjaga semangat dan ruh Undang-Undang Desa, khususnya terkait asas subsidiaritas dan rekognisi, agar kemandirian desa tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.








