Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pemanggilan terhadap Roy Suryo Cs bakal dilakukan secepatnya. Sebab, melalui pemeriksaan sebagai tersangka, mereka dapat memenuhi haknya untuk melakukan klarifikasi yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Kami berharap para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” Pungkasnya.(Rani M)














