Kayuagung, Sumsel9.com – Reses anggota DPRD adalah masa di mana anggota legislatif bekerja di luar gedung dewan untuk bertemu konstituen di daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi, menampung keluhan, dan menyampaikan kembali hasil kerjanya.
Tujuan utamanya adalah menjembatani komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan masyarakat, serta memastikan aspirasi masyarakat menjadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah daerah.














