Palembang, Sumsel9.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai jaksa gadungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini menandai beralihnya penanganan perkara dari tim penyidik Kejati Sumsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.
Kedua tersangka tersebut yakni BA, seorang PNS yang bertugas sebagai staf di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan. Dan EF, warga sipil yang diduga turut serta membantu aksi tersangka BA.














