Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Palembang.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, setelah tahap II ini, JPU Kejari OKI akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dalam rilis sebelumnya, Kejati Sumsel menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Modus Jaksa Gadungan














