“Tidak ada sama sekali surat izin yang masuk ke kami. Kami juga tidak tahu menahu tentang kegiatan mereka. Kalau memang ada pencemaran, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan dinas lingkungan hidup,” jelasnya geram
Pernyataan lurah tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Sedulang Berkah Bersama Kedondong Raye beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sazili Mustofa dikonfirmasi melalui Petugas Pengawas dan pengaduan Norman menyampikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Sedulang Berkah Bersama Kedondong Raye tersebut sejak awal berdiri belum memiliki izin AMDAL
“Mereka sejak dari awal memang belum pernah mengajukan surat izin, baru-baru sekarang mau di urusi,” tegasnya. (taufik)














