banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
HUKUM  

Kejari OKI Menang Kasasi di MA, Aset Hutan Kota Sah Milik Pemkab OKI

banner"400x100"title"400x100"

OKI, Sumsel9.com  — Perjuangan panjang penegakan hukum atas kepemilikan Hutan Kota Kayuagung akhirnya mencapai titik akhir. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi memenangkan sengketa aset hutan kota senilai Rp 66 miliar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pihak penggugat.

Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025 itu sekaligus menguatkan bahwa Hutan Kota Kayuagung sah menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.

Kepastian hukum ini disampaikan Kajari OKI, H. Sumantri, saat beraudiensi dengan Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, di Kayuagung, Selasa (18/11/2025).

Sumantri menyebut kemenangan tersebut merupakan buah dari perjalanan hukum yang ditempuh tim JPN sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

“Dengan terbitnya putusan kasasi, status kepemilikan Hutan Kota Kayuagung kini inkracht. Seluruh proses hukum telah tuntas dan mempertegas bahwa aset tersebut berada dalam kewenangan Pemkab OKI,” ujar Sumantri.

Baca Juga :  Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden