KAYUAGUNG, Sumsel9.com – Retribusi kios pasar Kayuagung mencatat lonjakan signifikan setelah mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Langkah kolaboratif ini menjadi upaya tegas pemerintah daerah dalam mengamankan aset dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perdagangan OKI, Sahrul, menyebutkan tingkat kepatuhan pedagang sebelumnya sangat rendah. Dari total 845 pemegang kios, hanya 94 pedagang yang membayar sewa. Setelah pembinaan dan pendampingan oleh Kejari, jumlah pedagang yang membayar meningkat tajam menjadi 385 pedagang atau naik 34,21 persen. Dari hasil ini, Pemkab OKI berhasil menambah PAD sebesar Rp539 juta.














