banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

400 Korban Diperas dan Diancam Korban Aplikasi Pinjol Ilegal Di Bongkar Bareskrim Polri

banner"400x100"title"400x100"

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik ini. “Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (20/11).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster:

A. Klaster Penagihan (Desk Collection)
* N.E.L. alias J.O.
* S.B.
* R.P.
* S.T.K.
Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.

Baca Juga :  Polri Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri Usai Bos Rental Mobil Tewas