OKI, Sumsel9.com – Pemerintah Kabupaten OKI menerima aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk dimanfaatkan dalam peningkatan layanan publik. Aset yang diberikan berupa sebidang tanah beserta bangunan seluas 130 meter persegi di Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, dengan nilai taksiran Rp722,38 juta. Aset ini sebelumnya berstatus barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan kemudian dialihkan pemanfaatannya kepada Pemkab OKI melalui mekanisme hibah.
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada Pemkab OKI.
“Kami bersyukur hari ini dilaksanakan penyerahan aset hibah dari KPK untuk menambah kualitas pelayanan kepada masyarakat. Atas nama Pemerintah Kabupaten OKI, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya,” ujar Muchendi, dalam acara penyerahan di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) II Pemkab OKI, Kamis (27/11/2025).
Muchendi menegaskan komitmen Pemkab OKI untuk menjalankan amanah tersebut sesuai aturan.














