Efisiensi ini bertujuan untuk mengurangi pemborosan dan meningkatkan produktivitas belanja pemerintah daerah, dengan tujuan akhir memaksimalkan manfaat bagi masyarakat.jelasnya.
Instruksi Efisiensi Belanja, BPKAD OKI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/505/BPKAD.1/2025 yang menginstruksikan efisiensi belanja pada empat instrumen yang tidak dirinci lebih lanjut.
Penggunaan Anggaran yang Optimal, efisiensi anggaran secara umum berarti menggunakan sumber daya finansial seminimal mungkin tanpa menurunkan kualitas kinerja.
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, ini berarti mengoptimalkan penggunaan dana agar tidak terjadi pemborosan dan setiap program memberikan dampak positif maksimal. (budi)














