OKI, Sumsel9.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama Kejaksaan Negeri OKI memperketat penertiban aset daerah sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah terbaru dilakukan dengan menempelkan stiker pada kios pedagang yang menunggak retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, Rabu, 3 Desember 2025. Pemasangan stiker itu menjadi penanda bahwa pemerintah serius membenahi tata kelola pasar yang selama ini dianggap longgar.
Sekretaris Daerah OKI, H. Asmar Wijaya, yang hadir mewakili Bupati, menegaskan bahwa pemerintah daerah tak bisa sendirian memastikan ketertiban pengelolaan aset.
“Pemda tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya. Penertiban ini, kata Asmar, bukan bentuk intimidasi, melainkan pengingat bahwa pemanfaatan aset daerah wajib diikuti kepatuhan membayar retribusi.
Asmar menyebut dukungan aparat penegak hukum terbukti efektif. Sebagaimana sebelumnya, kerja sama Pemkab dan Kejari berhasil menertibkan kendaraan dinas. Pola yang sama kini diterapkan di sektor pasar dengan dasar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023.













