“Sinergi yang telah kita bangun ini harus terus kita tingkatkan,” katanya.
Dari laporan perkembangan retribusi pasar, hasilnya memang terasa. Dari 845 pemilik kios, sebelumnya hanya 94 pedagang yang rutin membayar sewa. Setelah pendampingan hukum oleh Kejari OKI, jumlah pedagang patuh melonjak menjadi 385 pedagang, naik sekitar 34,21 persen, dengan tambahan PAD mencapai Rp 539 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejaksaan, ujar dia, bertugas memastikan aset negara, termasuk pasar daerah, dikelola dengan benar sehingga tak menimbulkan potensi kerugian.
“Fungsi Datun terus mendampingi pemanfaatan aset negara berupa pasar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tutur Sumantri.
Ia mencatat jumlah kios di Pasar Kayuagung meningkat dari 741 unit pada 2024 menjadi 845 unit pada 2025. Namun, tunggakan retribusi masih tinggi, sekitar Rp 2,2 miliar, dengan potensi penerimaan Rp 1,2 miliar.













