HUKUM  

Peringati Hakordia Kejati Sumsel Sampaikan Capaian Kinerja Bidang Pidsus Priode Januari – Desember 2025 Dan Gelar Upacara

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang 2016 – 2018. Jumlah Tersangka sebanyak 5 (Lima) Orang. Jumlah Kerugian Negara Rp. 137.722.247.614,40 (Proses Penuntutan)

Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung – Tempino Jambi Tahun 2024 dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT. SMB di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang Merugikan Keuangan Negara. Jumlah Tersangka sebanyak 3 (tiga) Orang. Perkiraan Kerugian Negara Rp. 127.276.655.336,50 (Proses Penuntutan).

Tindak pidana korupsi penerbitan surat penguasaan hak (SPH) untuk ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di kab. Musi rawas prov. Sumsel tahun 2010 s/d 2023. Jumlah tersangka 5 (Lima) Orang. Jumlah Kerugian Negara ± Rp. 61M (Proses Upaya Hukum).

Selain melaksanakan rilis, juga dilaksanakan aupacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2025 bertempat di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kegiatan ini diikuti oleh para Pejabat Utama, Para Koordinator dan Kabag TU, para pejabat struktural dan seluruh pegawai dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang.

Adapun bertindak selaku Pembina Upacara yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Anton Delianto, S.H., M.H.

Baca Juga :  Awali Tahun, Kalapas Tanjung Raja Tandatangani Perjanjian Kinerja