Adapun sidang digelar, sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB, di Gedung Presisi III Mabes Polri pada Rabu 17 Desember 2025.
“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri,” ujar Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago.
Dua oknum polisi yang di-PTDH yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Kemudian, empat polisi lainnya berinisial Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA terkena hukuman demosi lima tahun.













