Pelantikan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab OKI dalam menata status kepegawaian Non-ASN sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku. Jelas, Ari. (budi)













