OKI  

Sebanyak 4.566 PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKI Dijadwalkan Pengukuhan Pada 29 Desember 2025

Pelantikan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab OKI dalam menata status kepegawaian Non-ASN sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku. Jelas, Ari. (budi)

Baca Juga :  Program Sinyal Kuat, Upaya Pemkab OKI dan Provider Hadirkan Internet di Desa Susah Sinyal