Kurang dari 24 Jam Polres OKI Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Senjata Api Rakitan

Pelaku kemudian menghampiri korban sambil melontarkan tuduhan bahwa korban pernah melakukan perampokan terhadap dirinya, sehingga terjadi cekcok mulut.

Selanjutnya, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak korban sebanyak empat kali. Tembakan tersebut mengenai punggung tangan hingga tembus telapak tangan, bagian bawah rahang sebelah kanan, serta punggung tubuh sebelah kiri korban.

Saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, pelaku kembali melepaskan tembakan sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban kemudian ditolong oleh masyarakat sekitar dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku AN Senin (22/12/25 ) sekira jam 14.00 wib beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat buah selongsong peluru kaliber 5,56 mm hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga :  Simpan 40 Butir Ekstasi, Johan Warga Lubuklinggau Di Ciduk Satnarkoba Polres Musi Rawas