Pakaian : KORPRI Lengkap (Memakai Peci, Papan Nama, Pin Korpri dan Sepatu Hitam), Khusus yang Berhijab berwarna hitam.
Ketentuan Pelaksanaan,
1. Hadir di lokasi 60 menit sebelum acara dimulai.
2. PPPK Paruh Waktu yang sedang melaksanakan tugas pelayanan masyarakat atau mengalami kendala jarak, waktu dan biaya serta kesehatan, diperkenankan tidak hadir secara langsung.
3. Penyerahan Surat Keputusan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu akan dikoordinir oleh Perangkat Daerah masing-masing.













