OKI  

BUPATI OKI “Akan Kukuhkan PPPK Paruh Waktu”

4. Diimbau tidak menggunakan kendaraan pribadi (roda 2 dan 4) ke dalam area Kantor Bupati Ogan Komering Ilir, guna menghindari kepadatan dan gangguan lalu lintas (kendaraan dapat parkir di sepanjang jalan depan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kab. OKI sampai dengan Dinas Perhubungan Kab. OKI dan halaman GOR Biduk Kajang).

5. Tidak membawa barang atau tas pada saat kegiatan berlangsung.

6. Mengikuti instruksi panitia terkait penataan barisan dan pengambilan foto bersama agar berjalan tertib.

Terkait pelaksanaan tersebut Kepala BKPSDM OKI melalui Kepala Bidang PPI Cahyadi Ari Nugroho, S.IP mengatakan agar peserta calon PPPK Paruh Waktu, mematuhi arahan yang telah ditetapkan oleh BKPSDM, guna kelancaran pelaksaan pengukuhan tersebut.
(BKPSDM)

Baca Juga :  Gercep, Pemkab OKI Akomodir Visi-Misi Pemimpin Baru Ke RKPD 2026