Ilegal Drilling Masih Merajalela di Batang Hari Leko, Negara Diduga dikibulin Mafia Migas

Seluruh hasil eksploitasi minyak ilegal ini tidak tercatat secara resmi, sementara negara hanya menjadi penonton atas perampokan sumber daya alamnya sendiri.

Aktivitas ini kuat diduga melanggar berbagai regulasi, antara lain:
– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas,
– UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,
– UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Penerapan UU TPPU menjadi kunci strategis untuk menelusuri aliran dana, menyita aset, serta mengembalikan kerugian negara.

Tim Media Selaku peran kontrol sosial mendesak APH khusus nya
Polsek Batang Hari Leko dan Polres Musi Banyuasin segera;
1. menghentikan seluruh aktivitas illegal drilling dan melakukan penyidikan menyeluruh.
2. Penegakan hukum tanpa tebang pilih, termasuk bila menyeret oknum APH.
3. Pemerintah daerah dan instansi terkait memperketat pengawasan kawasan hutan produksi demi menyelamatkan aset negara.

Tim media berharap Aph melakukan tindakan yang transparan sebagai amanat kepentingan publik demi menyelamatkan aset negara, pembiaran terhadap illegal drilling adalah pengkhianatan terhadap konstitusi, lingkungan, dan masa depan bangsa. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang sesungguhnya kalah bukan hanya hukum, tetapi kedaulatan negara atas sumber daya alamnya sendiri.(Rill/Tim)

Baca Juga :  Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Polisi Dalami Penyebab dan Cari Pemilik