HUKUM  

Perkembangan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor Pemberian KUR

Dimana terkait Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Pada Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, saat ini dalam proses pemberkasan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 127 (seratus dua puluh tujuh) saksi dan 1 (satu) orang Tersangka inisial IH telah dilakukan 3 (tiga) kali pemanggilan secara sah serta pengecekkan ke rumah yang bersangkutan tidak ada di tempat, saat ini telah ditetapkan sebagai DPO per tanggal 31 Desember 2025.

Kemudian saat ini sedang dihitung kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar 11,5 Milyar rupiah,
Selain itu masih dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu Tersangka EH (selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024) maupun yang ikut menikmati hasil tindak pidana.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata OKI Disorot, Banyak Temuan BPK