OKI, Sumsel9.com – Polres Ogan Komering Ilir berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB oleh tim gabungan Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI bersama Sat Intelkam Polres OKI.
Pelaku berinisial AS alias Oman (20), warga Kelurahan Manggujaya, Kecamatan Kayuagung, berhasil diamankan di Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci PASS dan satu buah kunci T, satu buah tang besi, satu buah palu besi dan satu unit outdoor AC yang telah dibongkar.













