Tim Gabungan Polres OKI Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri AC Yang Beraksi di 7 TKP

Kasus curat ini bermula pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, saat Korban MM (43) mendapati blower atau kipas AC miliknya telah hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan residivis kasus Curat pada tahun 2021.

Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di 7 lokasi kejadian perkara (TKP), yakni Rumah di kelurahan Cintaraja, Cafe Seroja Kecamatan Cintaraja, RSUD Kayuagung, rumah di Kelurahan Paku, rumah warga keturunan Tionghoa di sekitar pintu tol (outdoor), kantor yang berada di sebelah GOR Perahu Kajang, serta rumah kosong di Kelurahan Paku.

Baca Juga :  Dua Orang Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Mobil Innova di Depan Terminal Kayuagung