HUKUM  

Kejari OKI Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan KUR PT. KIM, Kerugian Negara 9,5 Milyar

Lebih lanjut kajari mengatakan terdahap ketiga Tersangka tersebut disangkakan dengan pasal yang disesuaikan atas berlakuknya aturan hukum yang baru yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang penerapan dalam masa peralihan Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 618, dengan pasal sangkaan sebagai berikut, Primair

Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a,c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf at UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Tim Penyidik saat ini akan terus mendalami alat bukti maupun pengumpulan alat bukti tambahan guna membuat terang peristiwa pidana dan akan melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang diperlukan.

Baca Juga :  Lapas Tanjung Raja Gelar Pelatihan Baris Berbaris untuk Tingkatkan Kedisiplinan Petugas