Lebih lanjut kajari mengatakan terdahap ketiga Tersangka tersebut disangkakan dengan pasal yang disesuaikan atas berlakuknya aturan hukum yang baru yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang penerapan dalam masa peralihan Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 618, dengan pasal sangkaan sebagai berikut, Primair
Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a,c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf at UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Tim Penyidik saat ini akan terus mendalami alat bukti maupun pengumpulan alat bukti tambahan guna membuat terang peristiwa pidana dan akan melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang diperlukan.













