HUKUM  

Kejari OKI Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan KUR PT. KIM, Kerugian Negara 9,5 Milyar

Sementara itu kepala seksi tindak pidana khusus Parid Purnomo. SH. MH mengatakan modusnya dengan mengajukan kredit untuk disalurkan ke kelompok tani dan seharusnya kredit tersebut tidak lolos prepikasi, ternyata ada oknum pihak bank yang meloloskan kredit tersebut, Gapoktan dijanjikan mendapatkan lima puluh persen nilai pinjaman kalau sudah lunas, ternyata para petani tidak pernah menikmati pinjaman tersebut, ternyata pihak bank mentransfer uang tersebut ke PT. KIM.

Ini seharusnya tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan perbankan, para petani buku tabungan beserta ATM diambil kemudian dialihbukukan oleh pihak PT. KIM dan beberapa komisaris.

Selanjutnya para tensangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua) puluh hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung guna mempercepat proses penyidikan secara tuntas. (budi)

Baca Juga :  Status Lahan Aset Desa Tebing Bulang Masih Abu-abu, Diduga Berkonflik dengan Tanah Warga