Perjanjian kerja sama yang ditandatangani tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) di lingkungan Bank Sumsel Babel Cabang Kayuagung, yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antara Polri dan pihak perbankan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya pada objek vital perbankan.
“Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengamanan di Bank Sumsel Babel Cabang Kayuagung, sehingga aktivitas perbankan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kapolres OKI.













