Dengan deadline 15 Januari 2026 dengan jumlah kekurangan upah pokok dari 197 pekerja yang bekerja sejak 2020 – 2025 sesuai dengan data ( terlampir ) yang ada pada serikat pekerja,Serta data yang ada pada perusahaan
3.) PT . Asia Palm Oleo Jaya akan mempekerja kan kembali 6 anggota SBAI – FBTPI PT Asia Palm Oleo Jaya dengan status PKWTT
4.) PT . Asia Palm Oleo Jaya akan merealisaskan pemenuhan BPJS Tenaga Kerja & Kesehatan untuk seluruh pekerja pada 1 januari 2026
) PT . Asia Palm Oleo jaya akan memberlakukan Upah sesuai ketentuan hukum yang berlaku sejak 1 januari 2026
6.) Tidak ada lagi hubungan kerja untuk pekerja PT . Asia Palm Oleo Jaya dengan Perusahaan Alih daya / outsourcing
7.) PK . SBAI – FBTPI PT . Asia Palm Oleo Jaya tidak bersedia untuk berunding dengan PT . ABN & PT PMJ termasuk dengan lawyer Hilman , Aby dan rekan













