8.) Surat pemberitahuan Aksi / mogok kerja belum akan dicabut dan tidak akan menggelar aksi massa selama proses perundingan berlangsung dengan tenggang waktu 5 januari 2026.
9.) Selama perundingan berlangsung PT . Asia Palm Oleo Jaya tidak akan melakukan PHK , Demosi , Mutasi dan diskriminasi maupun intimidasi , kecuali melakukan tindak pidana .
10.) Bahwa semua kesepakatan yang tertuang di atas harus sesuai dan mengacu pada undang undang ketenaga kerjaan yang berlaku
Himbauan Kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Noviar Dinaryanti,Agar Dapat Memperhatikan Dari Momentum Kedua Belah Pihak Tidak Ada Berat Sebelah.(Edison)













