Sat Narkoba Polres OKI Ungkap Kasus Narkoba di Desa Ulak Jermun

 

Ogan Komering Ilir, Sumsel9.com – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, pada Jumat, 9 Januari 2026.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan sekira pukul 19.00 WIB di sebuah pondok yang berada di wilayah Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Sat Narkoba Polres OKI mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yakni AP (34) dan K  (21), yang keduanya merupakan warga Desa Ulak Jermun.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Banyuasin Amankan Seorang Pelaku TPPO di Dalam Ruko