Sejumlah elemen masyarakat menyampaikan protes terbuka. Mereka menilai pemerintah daerah terkesan membiarkan korporasi meraup keuntungan besar, sementara potensi pendapatan daerah, keselamatan warga, serta kelestarian sungai justru terabaikan.
“Jika benar tongkang itu belum berizin, lalu siapa yang bertanggung jawab? Sungai Musi bukan jalur ilegal yang bisa digunakan sesuka hati korporasi,” tegas Sujarnik, aktivis pemerhati kebijakan publik di Musi Banyuasin.
Kekhawatiran publik semakin menguat mengingat masyarakat Kecamatan Lalan hingga kini masih menyimpan trauma akibat insiden penabrakan Jembatan Lalan oleh tongkang batu bara beberapa waktu lalu. Dampaknya masih dirasakan hingga saat ini: akses penyeberangan terganggu, aktivitas ekonomi warga belum sepenuhnya pulih, biaya mobilisasi meningkat, sementara penegakan hukum dinilai belum memberikan efek jera. Proses pembangunan kembali Jembatan P.6 Lalan pun berjalan lambat dan terus menuai keluhan.
Warga menilai Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin lebih sibuk pada klarifikasi administratif, namun minim langkah konkret di lapangan. Masyarakat mendesak penertiban perizinan, pengaturan lalu lintas sungai yang ketat, serta penindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.













