Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang dikaitkan dengan aktivitas tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Tim redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kini publik menanti sikap tegas pemerintah: berdiri di sisi kepentingan rakyat, atau kembali memilih diam di hadapan kekuatan korporasi.(mahfud/tim)
Tongkang Batu Bara Diduga Tak Berizin Lintasi Sungai Musi, Pemerintah Muba Disorot Publik Siap Kawal Dengan Gelar Aksi













