HUKUM  

Tongkang Batu Bara Diduga Tak Berizin Lintasi Sungai Musi, Pemerintah Muba Disorot Publik Siap Kawal Dengan Gelar Aksi

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang dikaitkan dengan aktivitas tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Tim redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kini publik menanti sikap tegas pemerintah: berdiri di sisi kepentingan rakyat, atau kembali memilih diam di hadapan kekuatan korporasi.(mahfud/tim)

Baca Juga :  Kasus Kredit Macet Bank BUMN, Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 Miliar