Arogan Terhadap Wartawan, Oknum kabid PUTR Pagaralam jadi Sorotan publik Saat Di Konfimasi

Menanggapi hali Pimpinan redaksi onews Andi Oktarius  menyampaikan,Apapun alasannya, sikap arogansi oknum kabid tersebut tak dibenarkan dalam aspek hukum, lebih pada agama terlebih yang akan melahirkan kekerasan fisik.

“Kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. Semestinya Oknum pejabat tersebut memahami bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. Dan, penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,”jelasnya

“Inilah nafas demokrasi. Jika kemerdekaan pers dikekang sama saja membunuh demokrasi,”(redaksi)