KPU  

KPU OKI Tunggu KPU RI Terkait Kekosongan salah Satu Komisoner Untuk PAW

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.”

Terkait keputusan tersebut ketua KPU Kabupaten OKI Muhamad Irsan. SE mengatakan permasalahan gaji untuk saudara HI, saat diputus bersalah gaji HI sudah tidak diberikan lagi oleh sekretariat KPU, tegas Irsan.