“Awalnya saksi mencurigai banyaknya lalat yang mengerumuni tandon air (tedmon) berkapasitas 1.200 liter serta tercium bau menyengat. Saat diperiksa, ditemukan jasad korban di dalam tandon tersebut,” jelasnya.
Korban kemudian dievakuasi ke RS Bayung Lencir untuk dilakukan Visum et Repertum. Pihak keluarga korban, melalui pelapor bernama Cenas (30), selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Rolly Setiawan, S.H. bersama personel langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menggelar perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku.
“Unit Tekab 204 Polsek Bayung Lencir yang diback up Buser Srigala Polres Muba berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumah temannya di Perumahan Becak, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, pada Kamis (15/1/2026) sore,” ungkapnya.













