BUDAYA  

KPH Meranti: Penyitaan Lahan Sawit di Muba Sudah Dilakukan Satgas PKH Sejak Maret 2025

 

Muba, Sumsel9.com, — Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Musi Banyuasin Indah (PT MBI) di luar areal Hak Guna Usaha (HGU), Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Meranti Sekayu Provinsi Sumatera Selatan, Romos, S.H., memberikan penjelasan resmi terkait penertiban dan penyitaan lahan sawit di Kabupaten Musi Banyuasin.Selasa,20/01/2026

Saat diwawancarai lansung di ruang kerjanya Romos menegaskan bahwa penyitaan lahan perkebunan sawit di kawasan hutan telah dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejak Maret 2025, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Penyitaan sudah dilaksanakan oleh Satgas PKH sejak Maret 2025. Seluruh mekanisme dan teknisnya diatur langsung dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” ujar Romos kepada media.

Dalam keterangannya, Romos mengungkapkan bahwa khusus di Kabupaten Musi Banyuasin, luas lahan perkebunan sawit yang telah disita negara mencapai lebih dari 8.000 hektare. Seluruh proses penertiban tersebut dilakukan langsung oleh Satgas PKH, tanpa melibatkan pemerintah kabupaten maupun perangkat daerah setempat.

Baca Juga :  Meriah, Warga OKI Tumpah Ruah ke Jalan Saksikan Pawai Kemerdekaan