BUDAYA  

KPH Meranti: Penyitaan Lahan Sawit di Muba Sudah Dilakukan Satgas PKH Sejak Maret 2025

“Pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam proses penyitaan. Seluruh kewenangan penertiban dan penguasaan lahan sepenuhnya diambil alih oleh Satgas PKH,” jelasnya.

Lebih lanjut, Romos menjelaskan bahwa seluruh lahan yang telah disita oleh negara selanjutnya diserahkan pengelolaannya kepada BUMN PT Agrinas, sebagai bagian dari kebijakan negara dalam pengamanan aset dan pemulihan tata kelola kawasan hutan.

“Lahan sitaan negara dikelola oleh BUMN PT Agrinas. Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya.

Terkait masih berlangsungnya aktivitas perkebunan di luar HGU, Romos mengakui bahwa tidak dilakukan penghentian operasional secara total. Kebijakan tersebut, menurutnya, diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja.

“Tidak ada penyetopan operasional. Hal ini untuk mengedepankan keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 5, agar tidak menimbulkan dampak sosial seperti PHK massal terhadap para pekerja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gelar FKP 2023, Incubator Anak Muda Kreatif Kabupaten OKI