BUDAYA  

KPH Meranti: Penyitaan Lahan Sawit di Muba Sudah Dilakukan Satgas PKH Sejak Maret 2025

Meski tidak dilakukan penghentian operasional, Romos menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang lahannya disita di wilayah Musi Banyuasin tetap berkewajiban membayar denda administratif kepada negara, sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 5 tahun 2025.

“Semua perusahaan tetap wajib membayar denda sesuai ketentuan Perpres,” tegas Romos.

Dengan adanya penjelasan tersebut, kasus dugaan aktivitas PT MBI di luar HGU tidak hanya menjadi persoalan perizinan, tetapi juga mencerminkan tantangan besar dalam tata kelola perkebunan, perlindungan aset negara, serta keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan sosial.

Masyarakat berharap agar kebijakan penyitaan, pengelolaan lahan sitaan, serta penarikan denda benar-benar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan preseden pembiaran pelanggaran hukum di sektor perkebunan.

Sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada:
-.Manajemen PT Musi Banyuasin Indah (PT MBI),
– Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, dan
– Instansi terkait lainnya.
(Mahfud/Tim)

Baca Juga :  Kemeriahan HUT Ke- 80 RI, Kadishub Palembang Himbau Masyarakat Agar Tertib Penyaksian Festival Lomba Bidar Tradisional 2025 Di Sungai Musi